Selamat datang di A'Shobah.Net

SIKAP ISLAM TERHADAP PENDIDIKAN DAN PEKERJAAN WANITA

Jumat, 14 Desember 20120 comments

Salah satu masalah yang tidak pernah tuntas didiskusikan adalah wanita, ia menjadi isu sosial yang senantiasa menarik dari dahulu, sekarang dan masa yang akan datang. Oleh karena itu ia termasuk dalam media penghancur yang paling berbahaya bagi kaum laki-laki bahkan bagi umat secara menyeluruh. Apalagi yang ditujukan kepada wanita muslimah. Mereka senantiasa menjadi sasaran musuh-musuh Islam pada zaman perang pemikiran dan prinsip ini. Mereka telah menjadikan isu perempuan sebagai sebagai senjata yang memusnahkan, mereka menyatakan “ tidak ada yang mampu menyeret masyarakat ke jurang kehancuran selain perempuan, maka siapkanlan mereka untuk hal ini ."
Salah satu yang mereka lakukan adalah dengan melontarkan subhat mengapa Islam memerangi pendidikan dan pekerjaan bagi wanita? Bukankah tidak ada perbedaan baik hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan?
Wahai saudaraku, jangan terkecoh oleh subhat mereka yang berusaha membuka dan menghancurkan iman dan keyakinan kita terhadap kebenaran risalah yang dibawa Rasulullah . Islam sungguh telah memuji para ulama dan mendorong baik laki-laki maupun perempuan untuk belajar.
“Allah mengangkat derajat orang-orang yang beriman diantara kalian dan mereka diberi ilmu beberapa derajat” (Al-Mujadilah: 11)
“Katakanlah (Ya Muhammad) apakah sama orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui ?” (Az-Zumar: 9)
“Sesungguhnya hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya adalah para ulama” (Al- Fathir:28)
Cukuplah ayat-ayat diatas menjadi renungan bagi mereka yang terombang-ambing serta kebingungan menentukan pijakan. Sangat jelas bahwa dalam pendidikan laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama bahkan sejarah Islam telah membuktikan bahwa betapa prestasi para pelajar wanita melebihi laki-laki. Namun satu hal yang perlu kita perhatikan, Islam adalah agama yang benar-benar manjaga wanita sesuai dengan fitrohnya dalam segala hal temasuk dengan pendidikan mereka. Islam menganjurkan dan menuntut wanita untuk mencari ilmu dalam bingkai kaidah-kaidah dan syarat-syarat yang telah ditetapkan agar tidak melampaui batas dan lalai terhadap tuntutan lainnya. Kalau dalam proses belajar seorang wanita justru terancam rusak akhlaknya karena ikhtilat (campur baur laki-laki dan wanita) atau timbulnya subhat akibat keluar dari rumahnya, maka tidak ada jalan untuk ilmu demi mempertahankan keteguhan beragama dan akhlak.
Ilmu yang dipelajari oleh seorang wanita hendaknya ilmu yang sejalan dengan kebutuhannya dan masyarakat walaupun tidak termasuk keharusan atau fardhu kifayah, akan tetapi haruslah ada relevansi antara belajar dengan kebutuhannya sehingga tidak perlu ada sikap menuntut sesuatu yang tidak diperlukan. Islam sungguh sangat menjaga wanita dari kemerosotan kehormatan wanita karena pekerjaannya, karena wanita tidak dibebani untuk mencari nafkah melainkan bagaimana wanita dapat berperan sesuai dengan fitrohnya dalam menjalankan tugasnya sebagai ratu dirumah suaminya. Lantas, bolehkah wanita bekerja ? jawabannya adalah boleh dengan beberapa ketentuan :
a. Jauh dari mata lelaki
b. Jauh dari campur baur antara laki-laki dan perempuan
c. Jauh dari khalwat dan massuknya laki-laki yang bukan mahromnya
d. Aman dalam perjalanan
e. Tidak bertabbaruj dan berwangi-wangian (ber make up)
f. Tidak mengerasakan suaranya terhadap laki-laki yang bukan mahrom
g. Mendapat izin dari suami.
Apabila syarat-syarat tersebut diatas dipenuhi maka seorang wanita diperbolehkan bekerja yang sesuai dengan kodrat jasmani, rohani dan fitrohnya.
Maraknya gerakan emansipasi dan feminisme dalam segala bidang telah menyebabkan kaum wanita lalai bahkan lupa terhadap ketantuan syariat yang justru akan melindunginya dari kemerosotan kehormatannya, agama dan akhlaknya. Sayang sungguh amat sayang, mereka kini benar-benar terbuai dengan adanya subhat yang menyatakan bahwa wanita yang bekerja dimaksudkan untuk membantu suami, memenuhi kekosongan lapangan kerja sekaligus kekosongan waktu para wanita. Subhat ini tidak dapat diterima walaupun sepintas tampak benar, karena sejak 14 abad silam telah dijelaskan bahwa Islam tidak membebankan wanita untuk mencari nafkah akan tetapi beban itu ditujukan untuk bapak, suami atau salah seorang dari kerabatnya. Mengapa demikian? Suapa wanita dapat menfokuskan tugasnya mengurus rumah dan menjadi seorang ibu yang baik, sehingga dia menjadi penyejuk rumah, penghibur bagi suaminya dan putra-putrinya dan menjadi penghias yang senantiasa menyenangkan untuk dipandang.
Wahai saudariku, tidak diragukan lagi bahwa wanita muslimah yang benar-benar sadar dan berada dibawah bimbingan agamanya telah mengetahui jalannya sendiri dan juga mengetahui kemana harus melangkahkan kaki. Syariat Islam telah sempurna mengatur semuanya, tidak ada keraguan didalamnya. Adalah sebuah sikap yang adil dan bijaksana ketika tampak suatu kebenaran dihadapan kita lalu kita menyambutnya dengan mesra, “sami’na wa atho’na”.

Sumber : Jawaban Islam Terhadap Subhat Yang Dituduhkan Kepada Wanita Muslimah, Abdullah Bin Hamd Al-Jalaaly.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Belajar Ngeblog | kanahayakoe | Coretane Emye | Dzul Kifayatain | Pusat Promosi
Copyright © 2011. A'Shobah Education - All Rights Reserved Bocah Kertahayu
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger