Beban
Belajar SMP/MTs Menurut Kurikulum 2013
Beban
Belajar Menurut Kurikulum 2013
Di dalam Kurikulum 2013, beban
belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester
(sks). Beban belajar 1 sks terdiri dari 1 jam pembelajaran tatap muka, 1 jam
penugasan terstruktur, dan 1 jam kegiatan mandiri.
Unsur-unsur
Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013
Adapun untuk unsur-unsur beban
belajar yang sudah disebutkan di atas definisinya adalah sebagai berikut :
- Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara siswa dengan guru.
- Kegiatan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh guru untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh guru.
- Kegiatan mandiri adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya diatur oleh siswa atas dasar kesepakatan dengan guru.
Cara
Menetapkan Beban Belajar pada Kurikulum 2013
Adapun cara menetapkan
beban belajar dengan sistem kredit semester (sks) untuk
SMP/MTs adalah sebagai berikut:
- Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada SMP/MTs berlangsung selama 40 menit;
- Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri bagi siswa pada SMP/MTs maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Harap diperhatikan saat melakukan
penetapan beban belajar sks untuk SMP/MTs dilakukan dengan memadukan semua
komponen beban belajar, baik untuk Sistem Paket maupun untuk SKS, sebagaimana
yang tercantum dalam tabel berikut.
Tabel Penetapan Beban Belajar sks di
SMP/MTs berdasarkan pada Sistem Paket
Berdasarkan pada tabel di atas dapat
dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk menetapkan beban belajar 1 sks adalah
dengan rumus berikut:
Sehingga beban belajar sks untuk SMP/MTs dengan mengacu pada rumus tersebut dapat ditetapkan bahwa setiap pembelajaran dengan beban belajar 1 sks pada SKS sama dengan beban belajar 2 jam pembelajaran pada Sistem Paket. Agar lebih jelas lagi, dalam Tabel di bawah ini disajikan contoh konversi kedua jenis beban pembelajaran tersebut.
Tabel Contoh Konversi Beban Belajar
Beban
Belajar Minimal Menurut Kurikulum 2013
Agar proses pembelajaran di setiap
satuan pendidikan yang menggunakan SKS dapat dilaksanakan dengan efektif dan
efisien maka harus ditentukan suatu batas minimal beban belajar sks yaitu
sebagai berikut:
Beban belajar yang harus ditempuh
oleh siswa SMP/MTs yaitu minimal 114 sks, yang dapat ditempuh paling cepat 2
tahun (4 semester) dan paling lama 5 tahun (10 semester).
Komposisi
Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013
Komposisi
beban belajar di SMP/MTs adalah terdiri atas kelompok A (wajib) dan B (wajib) .
Kriteria
Pengambilan Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013
Kriteria yang digunakan dalam
pengambilan beban belajar adalah sebagai berikut:
- Fleksibilitas dalam SKS yaitu siswa diberi keleluasaan untuk menentukan beban belajar pada setiap semester.
- Pengambilan beban belajar oleh siswa didampingi oleh Pembimbing Akademik.Kriteria yang digunakan untuk menentukan beban belajar bagi siswa yaitu: (a) pengambilan beban belajar (jumlah sks) semester berikutnya ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh pada semester sebelumnya; (b)Siswa wajib menyelesaikan mata pelajaran yang tertuang dalam Struktur Kurikulum; (c)Satuan pendidikan dapat mengatur penyajian mata pelajaran secara tuntas dengan prinsip ”on and off”, yaitu suatu mata pelajaran bisa diberikan hanya pada semester tertentu dengan mempertimbangkan ketuntasan kompetensi pada setiap semester.
Penilaian,
Penentuan Indeks Prestasi, dan Kelulusan Menurut Kurikulum 2013
Pengaturan mengenai penilaian,
penentuan indeks prestasi, dan kelulusan adalah sebagaimana diuraikan di bawah
ini.
Penilaian
setiap mata pelajaran meliputi
kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan
kompetensi sikap. Kompetensi pengetahuan
dan kompetensi keterampilan menggunakan
skala 1–4 (kelipatan 0.33), sedangkan kompetensi
sikap menggunakan skala Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup
(C), dan Kurang (K), yang dapat dikonversi ke dalam Predikat A - D seperti pada
Tabel di bawah ini.
Tabel Konversi Nilai
Ketuntasan minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yaitu 2.66 (B-). Pencapaian minimal untuk kompetensi sikap adalah B.
Untuk kompetensi yang belum tuntas, kompetensi tersebut dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum melanjutkan pada kompetensi berikutnya. Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum memasuki semester berikutnya.
Penentuan
Indeks Prestasi (IP) di SMP/MTs
IP merupakan rata-rata dari gabungan
hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yang
masing-masing dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
IP : Indeks Prestasi
IP : Indeks Prestasi
ΣN : Jumlah mata pelajaran
sks : Satuan kredit semester yang
diambil untuk setiap mata pelajaran
Jumlah sks : jumlah sks dalam satu
semester
Siswa pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)IP < 2.66 dapat mengambil maksimal 20 sks. (2)IP 2.66 – 3.32 dapat mengambil maksimal 24 sks. (3)IP 3.33 – 3.65 dapat mengambil maksimal 28 sks. (4)IP > 3.65 dapat mengambil maksimal 32 sks. Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.
Kelulusan
Siswa SMP/MTs Menurut Kurikulum 2013
Siswa dapat memanfaatkan semester
pendek hanya untuk mengulang mata pelajaran yang belum tuntas. Bagi yang sudah
tuntas (mencapai ketuntasan minimal yang ditetapkan oleh sekolah) tidak
diperbolehkan untuk mengikuti semester pendek.
Kelulusan siswa dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan di SMP/MTs setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
- lulus ujian sekolah/madrasah; dan
- lulus Ujian Nasional.
Posting Komentar